PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.
Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu
masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan
kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur
Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara
sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

Pengertian Bangsa
dan Negara serta Unsurnya
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah
sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan
senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos
leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
·
Ernest Renant, bangsa adalah suatu
nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan
satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk
hidup menjadi satu.
·
Otto Bauer, bangsa adalah kelompok
manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena kesamaan
nasib.
Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa
terbentuk karena unsur atau faktor objektif tertentu yang membedakannya
dengan bangsa lain, seperti:
1. Unsur
nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4.
Adat-istiadat
5. Kesamaan
politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya
bangsa adalah adanya:
1. Persamaan
sejarah.
2. Persamaan
cita-cita.
3. Kondisi
objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
Pengertian Negara
1. Secara
etimologi kata Negara berasal dari kata state
(Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan
berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
2. Kata Negara
yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
3. Menurut George Jellinek, Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu.
4. Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
v Unsur-unsur terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur
konstitutif dan unsur deklaratif.
1. Unsur
kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut
didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Unsur
deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri
tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari
Negara lain.


t0.gstatic.com/images?q
st.depositphotos.com
Pengertian Hak
Hak adalah
Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru
dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku


st.depositphotos.com
Tidak ada komentar :
Posting Komentar