Materi 2 : Wawasan Nusantara
softskill
Kewarganegaraan
A. Wawasan
Nasional Suatu Bangsa
Kata wawasan
berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau
memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Kehidupan
negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan
harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai
hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya. Dalam
mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus
diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang
dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa,
tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Dengan demikian, wawasan nasional suatu
bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi &
interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah
lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
B. Teori
– Teori Kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan
dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori
geopolitik antara lain sebagai berikut:
1.
Paham-paham kekuasaan
a.
Machiavelli (abad XVII)
b. Napoleon
Bonaparte (abad XVIII)
c. Jendral
Clausewitz (abad XVIII)
d. Fuerback
dan Hegel (abad XVII)
e. Lenin
(abad XIX)
f. Lucian W.
Pye dan Sidney
2. Pemahaman
geopolitik & Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)
· Paham
kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan
berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan :
“Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan
demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan
dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan
ekspansionisme.
·
Pemahaman
Dasar Geopolitik
GEOPOLITIK berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan
“politik“.
Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan
mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/ Planet Bumi. Menurut
Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal
menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi
bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat
hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau
pemerintahan.
Dalam studi Hubungan Internasional,
geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah/ hubungan internasional
dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan
itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah,
dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga
provinsi atau lokal.
Dari beberapa pengertian di atas, pengertian
geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang
mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk
kepada percaturan politik internasional.
Geopolitik mengkaji makna strategis dan
politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya
alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan
geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan
politik, serta unsur kebijaksanaan
· Geopolitik
Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan
berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga
wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini
disebut negara kepulauan.
·
Teori
Geopolitik
Istilah geopolitik semula sebagai ilmu
bumi politik kemudian berkembang
menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri
khas negara(bentu, luas, letak, iklim dan sumber daya alam). Teori
geopolitik kemudian berkembang menjadi konsepsi
wawasan nasional bangsa. Oleh karena itu, wawasan nasional bangsa selalu
mengacu pada geopolitik
Teori ini
banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich
Ratzel
1.
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan
organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir,
tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara
identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu
tumbuh (teori ruang).
3. Suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum
alam.
4. Semakin
tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah
tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara
damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
* menitik
beratkan kekuatan darat
* menitik
beratkan kekuatan laut
B. Rudolf
Kjellen
1. Negara
sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara,
hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar
memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara
merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang:
geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara
tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu
swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk
meningkatkan kekuatan nasional.
C. Karl
Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di
Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran
Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
D. Sir
Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli
Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu
konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai
“daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia”
yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
E. Sir Walter
Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai
“perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga
pada akhirnya menguasai dunia.
F. W.Mitchel,
A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling
menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat
melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar
tidak mampu lagi bergerak menyerang.
G. Nicholas
J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori
wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam
pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
SUMBER : Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia
Pustaka 2008
C. Ajaran
Wawasan Nasional Indonesia
1.
Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuataan. Ajaran wawasan
nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa ideologi digunakan sebagai landasan
idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi
geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya
adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya
ditengah-tengah perkembangan dunia.
2.
Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang negara Indonesia menganut
paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago
yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada
umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham
Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia
laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang
utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.
3.
Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan
dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila
dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan
dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang
filosofis sebagai dasar pemikiran, pembinaan dan pengembangan wawasan nasional
Indonesia ditinjau dari :
a.
Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
b.
Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara.
c.
Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
d.
Latar belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia.
Sumber : Pendidikan
Kewarganegaraan. 2001. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
D. Latar
Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
1. Pemikiran
Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan
falsafah pancasila, manuisia Indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang
mempunyai naluri, akhlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba
terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh
lingkungnya, manusia Indonesia memiliki inovasi.
Nilai – nilai Pancasila juga tercakup dalam
penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
3. Sila Persatuan Indonesia
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan
Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam
nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara
merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber
kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan
politik Negara tersebut.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi
kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territoriale Zee En
Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3
mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan
pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk
geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau
besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas
Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960
tentang Perairan Indonesia.
Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari +
2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69%
wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila
Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan
yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang
antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi,
dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada)
namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2,
dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut
melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak
tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan
menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia
mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas
permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk
yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta
pola kehidupan yang beraneka ragam.
Dengan kata lain, setiap perumus
kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup
bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budata atau
kebudayaan dalam arti etimologid adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh
kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan
budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi
lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi,
perasaan, dan kehendak).
Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk
dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam yang mumcul karena pengaruh ruang
hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan
individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami
perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya
proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh
negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah
kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu
hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
E. Implementasi Wawasan
Nusantara dalam Kehidupan Nasional
·
Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban
3. konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
1. warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban
3. konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
·
Selain itu tantangan-tantangan Implementasi
Wawasan Nusantara lainnya:
1. Pemberdayaan
masyarakat
Faktor SDM.
Aspek ini yang menjadi pokok tantangan adalah segi pembangunan masyarakat masih
harus berdasarkan program dari atas ke bawah (Top Down Planning). Keadaan ini
dipengaruhi oleh kekurangan SDM. Untuk negara maju telah melaksanakan program
Buttom up Planning.
Kondisi Nasional, Masyarakat Indonesia dari segi daerah maasih banyak terdapat desa tewrtinggal. Masyarakatnya masih banyak masyarakat miskin. Masyarakat miskin bukan berkurang malahan bertambah dipengaruhi faktor ekonomi. Kebutuhan rumah tangga tidak seimbang dengan pendapatan riil masyarakat.
Apalagi faktor ekonomi Masyarakat ikut terpuruk akibat kenaikan BBM. Harga BBM merupakan faktor pokok menentukan golongan ekonomi masyarakat apakah lower class, midle calss atau high class. BBM menentukan kualitas kegidupan masyarakat.
Kondisi Nasional, Masyarakat Indonesia dari segi daerah maasih banyak terdapat desa tewrtinggal. Masyarakatnya masih banyak masyarakat miskin. Masyarakat miskin bukan berkurang malahan bertambah dipengaruhi faktor ekonomi. Kebutuhan rumah tangga tidak seimbang dengan pendapatan riil masyarakat.
Apalagi faktor ekonomi Masyarakat ikut terpuruk akibat kenaikan BBM. Harga BBM merupakan faktor pokok menentukan golongan ekonomi masyarakat apakah lower class, midle calss atau high class. BBM menentukan kualitas kegidupan masyarakat.
2. Dunia Tanpa Batas
Kemajuan
IPTEK membawa dunia tanpa batas.Untuk mkemajuan IPTEK harus didasarkan dengan
SDM masyarakat. Tanpa SDM yang sesuai dengan IPTEK menghambat implementasi
wawasan nusantara.
3. Era baru Kapitalisme
Era baru
kapitalisme tak terpisahkan dari globalisasi. Negara Kapitalis selalu
mempertahankan dan mengembangkan eksistensinyadibiudang ekonomi dengan menekan
negara berkembang dengan isu global yang mencakup demokratisasi, HAM dan
lingkungan hidup. (Bagaimana sikap AS dengan sekutunya terhadap negara
berkembang. Makna hakiki negara berkembang adalah negara tertinggal, Indonesia
negara yang kaya, akan tetapi masyarakatnya adalah masyarakat yang miskin di
dunia. Bagaimana mata uang Rupiah dibandingkan dengan mata uang lain di dunia
ini. Apa makna jumlah TKI meningkat baik secara legal maupun illegal)
4. Kesadaran Warga
Secara
nasional nampak ada kesadaran untuk mempertahankan NKRI. Namun secara regional
masih terdapat daerah yang berkehendak untuk memisahkan diri dari NKRI. Ada
lagi yang berjuang untuk memecahkan wilayah menjadi wilayah baru yang tidak
didasari dengan SDA dsan SDM. Hal ini sebagai strategi perebutan kekuasaan
dalam suatu wilayah. Akibatnya terjadi perbenturan antar masa yang pro dan
kontra.
SUMBER
:
F. Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
1. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional
Indonesia
Pengertian-pengertian yang di gunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar wawasan nusantara ialah wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan nya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Pengertian-pengertian yang di gunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar wawasan nusantara ialah wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan nya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
2. Landasan idil : pancasila
Pancasila telah di akui sebagai ideology dan dasar Negara yang merumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan, dan kesatuan, kekeluargaan,kebersamaan dan kearifan dalam mem bina kehidupan nasional. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuanga seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan didalam Negara kesatuan republic Indonesia secara berdaulat dan mandiri. Pengejawantahan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara diaktualisasikan dengan mensyukuri segala anugrah sang pencipta baik dalam wujud konstelasi dan posisi geografi maupun segala isi dan potensi yang dimiliki oleh wilayah nusantara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan harkat dan martabat bangsa dan Negara Indonesia dalam pergaulan antar bangsa. Dengan demikian, pancasila sebagai filsafah bangsa Indonesia telah di jadikan landasan idil dan dasar Negara sesuai dengan yang tercantum pada pembukaan UUD 1945. Karena itu, pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil wawasan nusantara.
3. Landasan konstitusional : UUD1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara. Bangsa Indonesia sepakat bahwa Indonesia adlah Negara kesatuan yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat yang di lakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat. Karena itu, Negara mengatasi segla paha golongan, kelompok, dan perseorangan serta menghendaki persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek dan dimensi kehidupan nasional. Artinya kepentingan Negara dalam segala aspek dan perwujudannya lebih di utamakan di atas kepentingan golongan, kelompok, dan perseorangan berdasarkan aturan , hukum, dan perundang-undangan yang berlaku yang memperhatikan hak asasi manusia(HAM), aspirasi masyarakat, dan kepentingan daerah yang berkembang saat ini.
http://rudybyo.blogspot.com/2011/03/ajaran-dasar-wawasan-nusantara.html
G. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Konsepsi wawasan nusantara terdiri dari tiga
unsur dasar, antara lain:
1. Wadah (contour)
Wadah kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dan wujud infrastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktut politik.
1. Wadah (contour)
Wadah kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dan wujud infrastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktut politik.
2. Isi (content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk menciptakan hal tersebut, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan perastuan dan kesatuan bangsa dalam kebhinekaan. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu:
a) Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta capaian cita-cita dan tujuan nasional.
b) Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua spek kehidupan nasional.
3. Tata laku (conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi dari wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik ari bangsa Indonesia. Sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri bangsa dan kepribadian bangsa.
H. Hakikat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dlam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.
Adalah keutuhan nusantara, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dlam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.
http://aldycr9.blogspot.com/2011/03/unsur-unsur-dasar-konsepsi-wawasan.html
I. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
Wawasan Nusantara
1.
Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai Wawassan Nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan Visional dalam menyelenggarakan kehidupan Nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
Wawasan Nusantara sebagai Wawassan Nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan Visional dalam menyelenggarakan kehidupan Nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar
negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5. GBHN sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar
Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Paradigma diatas perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang – undangan. Paradigma nasional ini secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis pyramidal dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
K. Sasaran dan Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh
2. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5. GBHN sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar
Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Paradigma diatas perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang – undangan. Paradigma nasional ini secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis pyramidal dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
K. Sasaran dan Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam mengimplementasikan wawasan nusantara yaitu, Pelaksanaan kehidupan
politik yang diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU
Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut
harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku.
Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap
warga negara, tanpa pengecualian. Negara kepulauan Indonesia di dasarkan atas
paham negara kesatuan, menempatkan kewajian di muka sehingga kepentingan umum
atau masyarakat, bangsa dan negara harus didahulukan dari kepentingan pribadi
dan golongan.
L. Keberhasilan Implementasi Wawasan
Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
1.
Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan
kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga
sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD
1945, dan Wawasan Nusantara.
2. Mengerti,
memahami, dan menghayati bahwa di dalam
menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi
Wawasan Nusantara, sehingga
sadar sebagai warga
negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita –
cita dan tujuan nasional.
3.
konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang
memiliki cara pandang.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga
negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan
pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan
mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara.
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan
Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi
dalam kehidupan politik,
b. Implementasi
dalam kehidupan Ekonomi,
c. Implementasi
dalam kehidupan Sosial Budaya,
d. Implementasi
dalam kehidupan Pertahanan Keamanan
Ø Kehidupan
Politik
Ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur
dalam undang-undang, seperti UU partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU
Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa
Indonesia harus mempunyai dasar hokum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan
oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.
Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan
sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg
berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai
politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan
kesatuan.
5.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah
internasional dan memperkuat korps diplomatic ebagai upaya penjagaan wilayah
Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Ø Kehidupan
ekonomi
1.
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi
yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas,hutan tropis
yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam
jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus
berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2.
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan
keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi
daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan
partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam
pengembangan usaha kecil.
Ø Kehidupan
sosial
1.
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi
antara masyarakat yang berbeda, dari segibudaya,status sosial maupun daerah.
Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib
belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk
melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan
pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Ø Kehidupan
pertahanan dan keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan
implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
1.
Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan
harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif,
karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti
memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin,
melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
2.
Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman
suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan
ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara
warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.
Membangun TNI yang profesional serta
menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah
Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Tantangan-tantangan Implementasi Wawasan Nusantara antara lain :
1. Pemberdayaan
masyarakat.
2. Dunia
Tanpa Batas
3. Era
baru Kapitalisme
4. Kesadaran
Warga
Tidak ada komentar :
Posting Komentar