Materi 4 : Politik dan Strategi Nasional
softskill Kewarganegaraan
A. Pengertian
Politik, Strategi dan Polstranas
1. Pengertian Politik : Politik secara umum menyangkut
proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Dengan demikian politik membicarakan hal-hal
yang berkaitan dengan negara, kekuasaan pengambilan keputusan & distribusi
/ alokasi sumber daya.
2. Pengertian Strategi : Strategi pada dasarnya merupakan
seni dan ilmu penggunaan dan mengembangkan kekuatan untuk mencapai tujuan yang
ditetapkan.
3. Politik dan Strategi nasional : Politik nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan serta penggunaan
kekuatan nasional, strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional
B. Stratifikasi
politik nasional
Tingkat penentu
kebijakan nasional
Tingkat Kebijakan
Umum
Tingkat Penentu
Kebijakan Khusus
Tingkat Penentu
Kebijakan Teknis
Dua macam
kekuasaan dalam pembuatan aturan didaerah
C. Otonom Daerah :
UU no 2 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan 2 bentuk otonom
kepada 2 daerah.
D. Kewenangan
Daerah : Keuntungan dari desentralisasi adalah pemerintah daerah dapat
mengambil keputusan dengan lebih cepat.
E. Implementasi PolstranasA. Implementasi
politik strategi nasional di bidang
hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk
lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik
Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan
kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta
pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri
dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
B. Implementasi politik srategi nasional di
bidang pertahanan dan keamanan.
1. Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai
paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi
peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi,
memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan
pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan
utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara
dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun
kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
C. Implementasi politik strategi nasional di
bidang politik
a. Dalam Negeri :
1. Meningkatkan kemandirian partai politik
terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta
mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga
negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi
kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan
bernegara.
2. Meningkatkan pendidikan politik secara
intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik
yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi
supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip
persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
4.
Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan
partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan
penyelenggara independen dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
5. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation
and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju,
bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan
makmur.
6.
Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan
secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai
alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam
bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan
kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis
Permusyawaratan Negara.
b. Hubungan Luar Negeri
1. Menegaskan arah politik luar negeri
Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.
2. Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama
internasional harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam
segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas.
4. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan
negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik.
5. Meningkatkan kerjasama dalam segala
bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan
ASEAN.
D. Implemetasi politik strategi nasional di
bidang ekonomi.
1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas
penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi,
perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu dan mencegah
timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
2. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha,
terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing
produk yang berbasis sumber daya local.
3. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk
mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi
pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
4. Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi
guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi
melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat
yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya
likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
5. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin
anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap,
peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur , serta penghematan
pengeluaran.
6. Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan
dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan nasional dan
perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani
masyarakat dan kegiatan perekonomian.
7. Melaksanakan restrukturisasi aset negara,
terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan, dalam
rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan
pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset
negara diatur dengan undang–undang.
8. Melakukan renegoisasi dan mempercepat
restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter
Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainnya, dan negara
donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya
dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
E. Implemetasi politik strategi nasional di
bidang Pembangunan Nasional
Garis-Garis Besar
Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat Indonesia,
kaidah pelaksanaannya sbb:
1. Presiden menjalankan tugas
penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan
kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
nasional.
2. DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban
melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD
1945.
3. Semua lembaga tinggi negara berkewajiban
menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR, sesuai dengan
fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4. GBHN dalam pelaksanaan dituangkan dalam
Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat uraian kebijakan secara
rinci dan terstruktur yang secara
yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
5. PROPENAS dirinci dalam Rencana
Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR.
F. Implemetasi politik strategi nasional di
bidang Penyelenggaraan Negara
1. Membersihkan penyelenggaraan negara dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi
seberat-beratnya.
2. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan
pejabat negara dan pejabat pemerintah sebelum dan sesudah memangku jabatan.
3. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan
birokasi dalam melayani masyarakat dalam mengelola kekayaan negara secara
transparan.
4. Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri
dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia.
5. Memantapkan netralisasi politik pegawai
negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
G. Implemetasi politik strategi nasional di
bidang Komunikasi, Informasi, dan Media Masa
1. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
melalui media massa modern dan media tradisional.
2. Meningkatkan kualitas komunikasi di
berbagai bidang melalui penguasaan dan penenapan teknologi informasi dan komunikasi.
3. Meningkatkan peran pers yang bebas
sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan pers.
4. Membangun jaringan informasi dan
komunikasi antara pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik.
5. Memperkuat kelembagaan, sumber daya
manusia, sarana dan prasarana penerangan khususnya di luar negeri.
H. Implemetasi politik strategi nasional di
bidang Agama
1. Memantapkan fungsi, peran,dan kedudukan
agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan
negara.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama
melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama.
3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan
hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasan yang harmonis.
4.
Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya.
5. meningkatkan peran dan fungsi
lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi perubahan yang terjadi dalam
semua aspek kehidupan.
I. Implemetasi politik strategi nasional
di bidang Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Melakukan pembaharuan sistem pendidikan
termasuk pembaharuan kurikulum.
3. Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah
maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan.
4. Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah.
5. Mengembangkan kualitas sumber daya
manusia sedini mungkin secara terarah,terpadu, dan menyeluruh.
J. Implemetasi politik strategi nasional
di bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara
daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber
daya alam dan lingkungnan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan
penghematan penggunaan.
3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan sumber daya
alam.
4. Mendayagunakan sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5. Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya
alam.
Sumber :
http://tataravril.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://imankoekoeh.blogspot.com/2013/01/politik-dan-strategi-nasional.html
Tidak ada komentar :
Posting Komentar